Permintaan tersebut rupanya tidak diindahkan oleh Jerinx. Adam Deni mengaku kembali mendapatkan makian hingga direndahkan.
Akhirnya, Jerinx dilaporkan ke polisi dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Atas kasus tersebut, Jerinx dinilai frustrasi dan disebut ingin mengakhiri hidupnya.
Jerinx mengatakan bahwa setiap orang yang mengalami masalah pasti merasa depresi.
"Namanya orang kena kasus bermasalah pasti ada namanya depresi," kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Tribunnews.
Namun, Jerinx menampik bahwa dirinya ingin bunuh diri.
Jerinx mengklaim jika tudingan Adam Deni yang mengklaim dirinya memiliki bukti foto Jerinx ingin melakukan bunuh diri adalah berlebihan.
"Dilebih-lebihkan itu dilebih-lebihkan," ucap Jerinx.
Sebelum kasusnya naik ke meja hijau, pihak Jerinx mengatakan bahwa Adam diduga sempat meminta sejumlah uang mediasi itu. Namun, Adam membantah hal tersebut.
Namun, berbeda dari pihak Jerinx, Adam Deni mengatakan dalam mediasi itu, bahwa suami Nora Alexandra itulah yang menawarkan kompensasi kepada dirinya.
“Jadi yang ingin saya tegaskan di sini yang ingin memberikan kompensasi berupa uang dan tanah adalah pihak J, bukan dari kami,” tutur Adam Deni, di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR