Nakita.id - Moms, artis cantik Lyra Virna memang sudah jarang tampil di layar kaca.
Nampaknya, istri dari presenter teve Fadlan ini sedang sibuk menggeluti bisnis fashion-nya.
BACA JUGA: Tak Disangka, Makanan Ini Malah Picu Sakit Kepala dan Migrain Parah
Namun kini, Lyra kembali menjadi sorotan karena tersangkut kasus hukum dengan biro perjalanan.
Lyra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan istri Fadlan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tesangka," ujar Argo, dilansir dari Kompas.com
BACA JUGA: Ditemukan Mengapung di Tumpukan Sampah, Begini Kondisi Bayi yang Sempat Dikira Boneka!
Menurutnya, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018.
Melalui gelar perkara tersebut, Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Persoalan ini bermula pada Mei 2017 lalu, seorang perempuan bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro jasa perjalanan, melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Lyra sebelumnya merencanakan pemberangkatan haji menggunakan jasa tour and travel tersebut.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR