Nakita.id - Perseteruan Doddy Sudrajat dan Faisal terkait hak perwalian Gala Sky hingga saat ini masih memuncak.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa hak perwalian yang diajukan Doddy Sudrajat resmi ditolak oleh Pengadilan Agama.
Doddy Sudrajat sempat mengajukan hak perwalian Gala Sky kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tak hanya hak perwalian, Doddy juga mengajukan permohonan sebagai ahli waris dari Vanessa Angel.
Tak hanya Doddy, Faisal selaku ayah Bibi juga melakukan hal serupa.
Dan kini, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat telah membuat keputusan.
PA Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Doddy Sudrajat atas hak perwalian Gala Sky.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.
PA juga menjelaskan mengapa permohonan Doddy Sudrajat ditolak. Menurut PA, permohonan yang sama telah lebih dulu diajukan oleh ayah mendiang Bibi Andriansyah yakni Faisal ke PA Jakarta Barat.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat juga memberi waktu untuk kedua belah pihak melakukan mediasi sejak sidang perdana 15 Desemebr 2021 dengan satu kali perpanjangan.
Meski mediasi formal gagal, kedua pihak masih ingin mencoba mediasi di luar pengadilan.
Kuasa hukum Doddy Sudrajat mengungkap bahwa sebenarnya, Doddy dan Faisal sama-sama punya hak mengasuh Gala karena keduanya merupakan kakek dari Gala.
Sehingga yang sedang diperjuangkan Doddy adalah hak perwalian.
"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal. Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," ungkap Tegar.
Sesuai peraturan, hak asuh bisa dilakukan bersama-sama, tapi kalau perwalian hanya bisa dipegang oleh satu pihak.
"Jadi bukan masalah tentang bersikeras, tentang memperjuangkan hak dari Pak Doddy sebagai kakek kandung dari Gala," jelas Tegar lagi.
Perbedaan Hak Asuh dan Hak Perwalian
Mengutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut:
- mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
- bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
- mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR