Tapi karena kasus ini masih tahap awal, pihak Medina Zein tak menutup kemungkinan damai.
"Perdamaian ya mungkin saja, masih bisa terjadi karena ini 'kan masih tahap awal."
"Panggilannya juga masih tahap interview, penyelidikan, ya mungkin saja perdamaian," kata Machi.
Ia menjelaskan kalau laporan Medina Zein terhadap Marissya Icha soal dugaan penganiayaan adalah legal.
Namun saat melaporkan Marissya Icha, Medina Zein tidak didampingi oleh kuasa hukum.
"Perlu ditambahkan, waktu saudari Medina membuat laporan melalui mekanisme legal," tuturnya.
Ia juga menyebut Medina Zein tidak melihat tayangan CCTV sebelum mengaku mengalami tindak penganiayaan oleh Marissya Icha.
"Medina saat membuat laporan yang pertama, tidak didampingi oleh pengacara."
"Yang kedua, Medina pada saat itu belum melihat tayangan CCTV," terang Machi.
Saat ini, pihak kepolisian menghentikan penyidikan atas laporan dugaan penganiyaan Medina Zein.
Ini karena dari bukti CCTV tidak terlihat Marissya Icha melakukan penganiayaan pada Medina Zein.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR