Di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Adapun pemberian uang dan tunjangan pulsa dulunya dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan akibat pandemi virus corona.
Kebijakan pemberian pulsa ini juga memudahkan para PNS untuk menerapkan flexibe working space atau kerja fleksibel di manapun.
Kendati demikian di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapat bantuan pulsa.
Pasalnya pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selekstif bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "PNS Dapat Tunjangan Pulsa hingga uang Lembur Setiap Bulan di Tahun 2022, Ini Rinciannya")
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR