"Kalau alasannya hanya sekadar dekat dengan keluarganya, dengan ibunya, dengan bapaknya, dan lain sebagainya, saya pikir justru kasihan sama almarhum," kata Gus Miftah.
Pasalny,a menurut Gus Miftah, memindahkan jenazah sama dengan mengumbar aib orang yang sudah meninggal.
"Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya, bahkan bisa jadi memperlihatkan aib si almarhum," lanjut Gus Miftah.
Meski begitu, Gus Miftah menjelaskan juga soal 3 alasan pemindahan makam bisa dilakukan.
"Memang ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa 'Boleh sih memindahkan jenazah itu dengan beberapa syarat'," ujar Gus Miftah.
"Pertama, untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri, hal ini diperbolehkan jika terjadi sesuatu dengan tanah, misalkan berair terus becek tidak berhenti, kemudian digali sama binatang buas," imbuhnya.
Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu juga menyebutkan alasan berikutnya.
"Kedua, tanah yang digunakan bukan tanahnya, misalnya setelah dimakamkan ternyata diketahui itu tanah sengketa, berarti mau enggak mau dipindahkan.
Ketiga, untuk kemaslahatan umum, jika umpamanya makam di pinggir jalan, ternyata mengganggu kemaslahatan sarana dan prasarana, maka dia boleh dipindahkan," tambah Gus Miftah.
Selain alasan-alasan tersebut, menurut Gus Miftah, tidak ada tujuan yang dibenarkan dalam pemindahan makam.
Apalagi, mengingat persoalan hukum negara atau administrasi yang cukup rumit.
Lebih lanjut, ia mengatakan almarhum hanya membutuhkan doa dari ahli waris yang ditinggalkan, bukan malah memindahkan makam.
"Saya pikir almarhum sudah tenang kok di sana, insyaallah dengan doa-doa yang dipanjatkan bisa membuat almarhum hidup bahagia di alam lain.
Lebih baik makam tidak usah dipindahkan, kecuali dengan alasan-alasan kemaslahatan jenazah, persoalan tanah, dan kemaslahatan umum," tutup Gus Miftah.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR