Nakita.id - Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin meluas akibat munculnya varian Omicron.
Sama seperti pasien Covid-19 pada umumnya, pasien yang terinfeksi Omicron pun harus melakukan isolasi mandiri (Isoman).
Namun, berdasarkan aturan terbarunya, kini pasien varian Omicron boleh melakukan isoman di rumah.
Hal ini disampaikan dalam Surat Earan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Dijelaskan didalamnya, pasien boleh melakukan isolasi mandiri untuk kasus tanpa gejala dan gejala ringan apabila memenuhi persyatan klinis dan syarat rumah.
Lalu seperti apa syarat-syarat mulai sampai selesai isoman untuk pasien varian Omicron?
Apa saja kriteria pasien varian Omicron yang diperbolehkan melakukan isoman di rumah?
Kemudian, kapan pasien dinyatakan selesai isoman?
Yuk, simak persyaratan lengkapnya!
Baca Juga: Berikut Gejala Omicron yang Muncul Pada Orang-oramg yang Sudah Vaksin Booster
Syarat melakukan isolasi mandiri
1. Syarat klinis dan perilaku
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR