Sehingga itu menjadi alasan kuat pihaknya berencana melakukan banding.
"Jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak di kabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta akhirnya turun jadi Rp 30 juta," kata Sinartha menjelaskan.
"Dan begitu juga hak anak, hak asuh itu diberikan kepada penggugat,” sambung Sinartha.
Sinartha menekankan bahwa nominal nafkah sebesar 30 juta bukan menjadi persoalan sang klien.
"Di sini kita mengajukan gugatan rekonvensi dan itu juga dasar kita kalau kita mengajukan kalau nanti adanya pengajuan banding," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Jonathan Frizzy menikahi Dhena pada 27 Mei 2012.
Setelah 9 tahun usia pernikahan, akhirnya Dhena memutuskan untuk menggugat cerai sang suami.
Dari kabar yang beredar, perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi pemicu perceraian keduanya.
Untuk diketahui, Dhena Devanka juga melayangkan gugatan cerai terhadap Jonathan Frizzy ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021. Dhena Devanka bahagia akhirnya dirinya telah resmi cerai dengan Jonathan Frizzy
Dalam putusan sidang cerai disebutkan Dhena Dhevanka mendapatkan hak asuh anak dari tangan Jonathan Frizzy. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Dhena Devanka, Risyad Rusdi.
"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan dmana hak asuh juga berada ditangan ibu Dhena," kata Risyad Rusdi usai sidang di PA Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR