"Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua kali pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda," ujar Mustolih melanjutkan.
Lebih lanjut, Mustolih mengungkapkan alasan kliennya mau untuk membeli rumah seharga Rp490 juta seluas 150 meter persegi itu.
Walaupun sebelumnya ia tidak mengetahui jika rumah tersebut milik seorang publik figur ternama.
"Sebelumnya tidak tahu bahwa itu adalah punya Pak JM, tapi kemudian setelah ditunjukkan dan punya Pak JM sebagai figure public, klien saya yakin dan secara legalitas aman," ucapnya.
Rumah tersebut lunas sejak tahun 2015 lalu, namun Jamal Mirdad tak memberikan dokumen-dokumen asli dari hak kepemilikan tanah tersebut.
"Karena ketika jual beli awal itu, klien saya tidak diberikan AJB (Akta Jual Beli) yang lengkap dan fotokopi tahun 2014 dan itu pun halamannya ada yang hilang dan fotokopi SPPT. Jadi itu saja, klien saya semenjak pembelian rumah itu tidak diberikan surat asli, hanya fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sama AJB," tuturnya.
Rupanya, setelah ditelusuri, dokumen aslinya telah diambil dari notaris oleh Jamal Mirdad.
"Ternyata setelah ditelusuri, dokumen aslinya sudah diambil dari notaris oleh pihak JM," pungkasnya.
Pihak kepolisian pun membenarkan telah adanya laporan masuk terkait kasus yang menyeret Jamal Mirdad.
"Pelapor bernama Firdaus melaporkan saudara Jamal Mirdad dan berkasnya kini dilimpahkan ke Polres Depok, Jawa Barat, sesuai tempat kejadian perkaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa Firdaus mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan rumah.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR