Sertifikat kepemilikan rumah seluas 150 meter persegi itu masih berada di tangan Jamal Mirdad.
"Pelapor (Firdaus) sudah melunasi pembelian rumah (milik Jamal Mirdad) pada 31 Maret 2015 senilai Rp 490 juta. Namun, hingga saat ini sertifikat tidak diberikan," kata Endra Zulpan.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
(Artikel ini telah tayang di GridFame dengan judul "Hancur Hati Anak-anak Lydia Kandou Tahu Ini! Jamal Mirdad Mendadak Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Terancam Dijebloskan Penjara, Kasus Apa?")
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR