Nakita.id - Rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka yang telah dibangun bertahun-tahun sudah kandas.
Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sudah resmi cerai pada Kamis (17/2/2022) lalu.
Melansir Tribunnews, meski sudah bercerai, Ijonk dan Dhena diketahui masih tinggal seatap.
Ternyata, hal tersebut dilakukan lantaran menjaga perasaan anak-anaknya.
Ijonk dan Dhena diketahui dikaruniai 3 orang anak dari pernikahannya.
Semua anak-anak Ijonk masih kecil, di bawah usia 16 tahun.
Ketika di rumah pun Ijonk mengaku masih berkomunikasi dengan Dhena.
"Ngobrol, kan masih tinggal serumah. Buat anak-anak dong," ujar Joathan Frizzy ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
"Anak-anak kebanyakan home schooling online," imbuhnya.
Pesinetron itu mengaku hingga saat ini tidak menutup komunikasi dengan mantan istri.
Dirinya juga mengaku santai dengan kondisi ini.
"Oh enggak sih, aku pribadi enggak sih. Enggak tahu kalau dari sananya," bebernya.
"Aku orangnya santai banget. Santai aja," imbuhnya.
Demi anak-anak, Ijonk mengaku dirinya harus berkomunikasi.
"Udah-udah kita enggak ada batasan apa-apa kok. Enggak ada batasan. Ya, komunikasi yang pasti kita harus berkomunikasi," bebernya.
Tak bisa dipungkiri, Ijonk tak akan selamanya tinggal bersama Dhena.
Dirinya mengaku masih berencana berpamitan dengan keluarga mantan istrinya.
"Soon aku pasti selalu silaturahi sama keluarga pihak Dhena juga masih berhubungan," ujarnya.
Hak asuh ketiga anak Ijonk berada di tangan Dhena.
Sebelumnya, diberitakan Jonathan Frizzy wajib berikan nafkah untuk anaknya sebanyak Rp 10 juta per bulan untuk setiap anak.
Anak Ijonk ada 3, sehingga dalam sebulan Ijonk harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta untuk anak-anaknya.
Melalui kuasa hukumnya, Sinartha Bangun, Jonathan Frizzy mengaku tak puas dengan keputusan majelis hakim.
"Saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy dia katakan kurang puas dengan putusan itu," ungkap Sinartha usai sidang pada 17 Februari lalu.
Setelah persidangan hari ini, pihak Jonathan juga akan mengajukan banding, kuasa hukumnya menegaskan akan diajukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan banding. Jadi, banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini," kata Sinartha.
Sebelumnya, pihak Ijonk telah melakukan gugatan rekonvensi, namun majelis hakim tidak mengabulkan beberapa hal dalam gugatannya itu. Sehingga, itu menjadi alasan kuat pihaknya berencana melakukan banding.
"Jadi, prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak di kabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta akhirnya turun jadi Rp30 juta," kata Sinartha menjelaskan.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR