"Saya sudah bicara via telepon dengan Jonathan Frizzy dia katakan kurang puas dengan putusan itu," ungkap Sinartha usai sidang pada 17 Februari lalu.
Setelah persidangan hari ini, pihak Jonathan juga akan mengajukan banding, kuasa hukumnya menegaskan akan diajukan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan banding. Jadi, banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini," kata Sinartha.
Sebelumnya, pihak Ijonk telah melakukan gugatan rekonvensi, namun majelis hakim tidak mengabulkan beberapa hal dalam gugatannya itu. Sehingga, itu menjadi alasan kuat pihaknya berencana melakukan banding.
"Jadi, prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak di kabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta akhirnya turun jadi Rp30 juta," kata Sinartha menjelaskan.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR