Nakita.id - Angelina Sondakh yang sempat dipenjara selama 10 tahun, hari ini Kamis (3/3/2022) resmi bebas.
Melansir Tribunnews, Angelina Sondakh bebas setelah menyelesaikan hukuman atas perbuatannya yang ikut andil dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Perempuan kelahiran Australia 44 tahun lalu tersebut akhirnya bisa meninggalkan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Angelina Sondakh berharap perilakunya tidak dicontoh masyarakat.
Dirinya lantas mengungkapkan penyesalannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia seteah perbuatan saya tidak patut dicontoh saya menyesal," ujarnya.
Angelina menambahkan dirinya bersyukur karena masih menerima teguran dari Sang Maha Kuasa.
"Saya berterimakasih kepada Allah sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," imbuhnya.
Tak lupa, Angelina Sondakh meminta maaf kepada orangtua dan anak-anak.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR