Nakita.id - Angelina Sondakh yang sempat dipenjara selama 10 tahun, hari ini Kamis (3/3/2022) resmi bebas.
Melansir Tribunnews, Angelina Sondakh bebas setelah menyelesaikan hukuman atas perbuatannya yang ikut andil dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Perempuan kelahiran Australia 44 tahun lalu tersebut akhirnya bisa meninggalkan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Mantan Puteri Indonesia 2001 tersebut kemudian meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Angelina Sondakh berharap perilakunya tidak dicontoh masyarakat.
Dirinya lantas mengungkapkan penyesalannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia seteah perbuatan saya tidak patut dicontoh saya menyesal," ujarnya.
Angelina menambahkan dirinya bersyukur karena masih menerima teguran dari Sang Maha Kuasa.
"Saya berterimakasih kepada Allah sudah menampar saya sehingga saya harus dibina," imbuhnya.
Tak lupa, Angelina Sondakh meminta maaf kepada orangtua dan anak-anak.
Dirinya berjanji akan membahagiakan keluarganya.
"Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insya Allah akan membahagiakan orangtua," tuturnya.
"Saya berterimakasih kepada Keanu sudah kuat tangguh. Mami menyesal mami minta maaf," beber Angelina Sondakh penuh penyesalan.
Sebelumnya diberitakan keluarga Angelina Sondakh tidak menjemputnya setelah bebas.
Dikutip dari Tribunnews, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid bahkan tidak tahu kalau kakak iparnya akan bebas besok.
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tau dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.
Ini dikarenakan pandemi Covid-119 yang membuat keluarga memilih menunggu di rumah.
"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid.
Selain itu, rupanya langkah keluarga menunggu di rumah saja lantaran permintaan perempuan yang biasa disapa Angie ini.
Tidak ada penyambutan yang meriah atas kebebasan Angie.
Melansir Kompas, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012 lalu.
Saat itu, Angelina Sondakh merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, terungkap Angelina Sondakh disebut menerima aliran uang.
Angelina Sondakh dan Koster disebutkan menerima Rp 5 miliar.
Kemudian pada 10 Januari 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Angelina terbukti sah melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR