S mengaku nekat mencuri untuk makan.
Selama ini S bekerja serabutan di kawasan pasar.
Pekerjaannya tersebut membuatnya hanya berpenghasilan pas-pasan.
Pihak Kepolisian lantas mengupayakan memberikan restorative justice.
Restorative justice merupakan sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama sebagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.
Dengan kata lain, masalah tersebut diharapkan diselesaikan secara mediasi.
"Karena kerugian dan barang buktinya tidak seberapa nilainya, saya upayakan penyelesaian melalui mediasi antara korban dan pelaku disaksikan dua orang saksi," ucapnya.
Korban pencurian dikabarkan juga sudah menerima keputusan tersebut.
Sebab, kerugian yang dialami tidak banyak.
Pihak kepolisian dikabarkan akan mendatangi sang nenek kemudian hari.
Ini untuk memastikan kondisi nenek yang sebenarnya.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR