Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan Kemenpan RB sedang membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas ke IKN.
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/bappenas, Kementerian Keuangan, dan Instansi terkait tengah intens one on one bersama kementerian /lembaga yang IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo Kumolo pada keterangan pers.
Dalam keterangannya, Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa ASN yang terpilih harus siap untuk pindah ke IKN.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru.
Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah, namun jika sudah, maka hukumnya wajib," jelasnya dikutip dari Kompas (06/03).
Begitupun dengan pernyataan dari Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Deni yang menjelaskan skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN, namun lebih dari itu.
"Salah satu skenario pemindahan tersebut juga meliputi tunjangan tambahan di luar bagi ASN yang pindah ke IKN," imbuhnya.
Tunjangan yang diterima PNS yang pindah ke IKN
Berbicara tunjangan, bagi PNS yang ditetapkan oleh pemerintah untuk pindah ke IKN akan mendapat beberapa tunjangan tambahan.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengatakan, ASN/PNS yang nantinya pindah ke IKN Nusantara dipastikan akan mendapat sederet tunjangan dari pemerintah.
Adalah tunjangan fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang berjalan selama ini yang tercantum dalam Undang-Undang ASN No.5 tahun 2014.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR