Polisi menerangkan, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.
Janji-janji manis yang diucap Doni Salmanan yakni seputar keuntungan segunung dari kemenangan bermain trading.
Tapi pada kenyataannya tak ada anggota yang menang.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol pada Selasa (08/03).
Diketahui, Doni Salmanan juga dijerat pasal berlapis.
Ini karena dia menjadi tersangka penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR