Nakita.id - Doni Salmanan membuat banyak orang ketar-ketir. Bagaimana tidak, pasalnya sang crazy rich pemilik Quotex ini membuat orang-orang terdekatnya juga ikut diperiksa polisi.
Bahkan mengerikannya, orang-orang yang pernah mendapat uang dari Doni Salmanan bisa juga menjadi tersangka jika tidak segera melapor polisi. Seperti yang kita ketahui, sebelum terjerat kasus dugaan penipuan ke banyak orang, ia memang dianggap seorang yang dermawan.
Doni Salmanan berani menggelontorkan banyak uang pada para artis. Tapi sayangnya sifat dermawan Doni Salmanan harus berakhir tragis.
Doni Salmanan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena diduga melakukan penipuan berkedok trading melalui Quotex.
Adapun rekening Doni Salmanan yang berisi saldo mencapai Rp532 miliar telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah kasus terkuak, kini polisi sedang mengusut tuntas aset dari Doni Salmanan. Maka dari itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengultimatum siapa pun yang pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus penipuan untuk melapor ke polisi.
Sebab, Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading yang telah merugikan banyak orang.
Doni Salmanan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hukumannya bisa sampai 20 tahun penjara!
Dari hasil tersebut, polisi mengindikasi uang yang sering dibagi-bagikan oleh Doni Salmanan merupakan uang hasil dari kejahatan. Maka dari itu, polisi minta orang-orang yang dulu merasa pernah mendapatkan uang dari Doni Salmanan harus lapor ke polisi.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Namun demikian, Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Doni Salmanan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR