Melansir dari Banjarmasinpost, Angelina Sondakh tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel).
Pada Jumat (18/3/2022), Angelina Sondakh kembali melakukannya untuk yang kedua kali.
Namun, karena kini masih pandemi, kegiatan lapor tersebut dilakukan secara virtual saja.
Namun, kegiatan lapor diri kedua bagi putri Lucky Sondakh ini ia lakukan secara virtual.
Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro mengatakan dalam lapor diri kedua ini, Angelina Sondakh menerangkan soal kondisi kesehatan, aktivitas, dan fokus yang sedang dijalani serta rencana kegiatannya.
"Pada kegiatan lapor diri keduanya ini, Angelina Sondakh menyampaikan update kondisi dirinya dari rumahnya secara virtual kepada petugas kami," kata Ricky dalam keterangannya, ditulis Sabtu (19/3/2022).
Untuk rencana berpergian ke luar kota atau negeri, Ricky mengaku belum permintaan dari Angelina Sondakh.
Ia mengungkapkan jika Angelina Sondakh masih bersikap kooperatif dan siap jalani prosedur sesuai ketentuan.
Ia juga menugaskan sejumlah larangan bagi setiap klien di Bapas Jaksel.
Diantaranya adalah pergi ke luar kota maupun luar negeri, kecuali sudah mendapat izin, meresahkan masyarakat, melanggar hukum kembali, serta tak melaksanakan lapor diri selama tiga kali berturut- turut.
Jika melanggarnya, mereka yang sedang jalani program bimbingan cuti jelang bebas ini harus siap disanksi berupa pencabutan program.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR