Nakita.id - Belakangan publik dihebohkan dengan klaim Juragan99 terkait keuntungan yang didapat dari MSGlow.
Suami dari Shandy Purnamasari itu menyebut dalam sebulan, ia mampu meraup omzet Rp 600 Miliar.
"Dua juta kalikan harga produk yang mulai dari Rp 50.000 – Rp 150.000, paket Rp 300.000. Anggap saja Rp 300.000 kali dua juta, itu Rp 600 miliar per bulan," ucap pria bernama asli Gilang Widya tersebut.
Itu baru sebulan, maka jika dihitung-hitung dalam satu tahun MSGlow bisa menghasilkan omzet sampai Rp 7,2 Triliun.
Sontak saja ucapan sang Crazy Rich menjadi viral di berbagai media sosial, termasuk Twitter.
Bahkan pernyataan Gilang sampai disoroti oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo.
Lewat akun Twitter pribadinya, Prastowo menyinggung soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bisa didapat dari penjualan sang Crazy Rich Malang tersebut.
Menurut Prastowo angkanya bisa mencapai miliaran rupiah dalam setahun.
Tak tanggung-tanggung, ia bahkan juga menyolek Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk turut menyoroti hal ini.
“Wow gurih nih @DitjenPajakRI. Setahun omzet Rp 7,2 triliun. Berarti, memungut PPN 10% Rp 720 miliar,” cuit Prastowo di akun Twitter @prastow, Kamis (24/3)
Dikutip dari Kontan, Prastowo kemudian mengajak DJP untuk mencocokkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPN dan SPT PPh yang dilayangkan oleh Juragan 99 tersebut.
Bukan cuma satu hal ini yang membuat nama Juragan99 dan Shandy Purnamasari jadi buah bibir belakangan.
Adapula isu terkait pabrik ilegal yang disebut-sebut milik MSGlow dan beroperasi tanpa memiliki izin resmi.
Tak heran jika banyak orang akhirnya berpikir merek dagang milik pasangan Crazy Rich itu disebut bodong.
Sebab status pabrik tersebut dinyatakan ilegal karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun ternyata menurut Gilang pabrik itu bukanlah atas nama MS Glow, melainkan PT Kosmetika Global Printing dan Packaging (Kosmepack).
Pabrik tersebut katanya bergerak di bidang industri kemasan yang tidak ada hubungannya dengan MS Glow karena berbeda konteks.
Menurutnya, tanah beserta bangunan yang diduga merupakan pabrik MS Glow ilegal itu berdiri sudah dari 1998, tetapi milik orang lain.
Sementara, Juragan 99 dan Shandy baru membeli pada 2021 untuk dibangun menjadi sebuah pabrik kemasan.
Kabar bahwa pabrik tersebut dianggap bodong karena ada kesalahpahaman soal tanah tersebut.
"Kita bangun untuk jadi sebuah pabrik kemasan, ternyata ada perbedaan sertifikat di BPN dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah," tutur Juragan 99.
"Di BPN sudah jelas, bahwa tanah ini adalah tanah boleh digunakan untuk industri. Sedangkan di pemerintah, itu adalah tanah lahan hijau," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR