Nakita.id - Perhatian bagi para PNS seluruh Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberikan pengumuman terkait jadwal kerja PNS terbaru.
Seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan beberapa persiapan menjelang bulan Ramadan.
Yang kemarin ramai dibahas adalah soal pencairan THR dan gaji ke-13 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pasalnya PNS pasti menantikan pencairan THR yang biasanya cair sebelum lebaran.
Tapi jangan lupa juga, sebelum pencairan THRm jadwal kerja PNS berubah selama bulan Ramadan.
Hal ini bahkan sudah diatur langsung oleh tangan kanan Joko Widodo.
Ada sedikit perbedaan di jadwal masuk dan pulang kantor.
Bahkan pada aturan baru jam masuk dan pulang kantor, Menteri Tjahjo Kumolo memberikan perbedaan antara hari Senin sampai Kamis dengan hari Jumat.
Apa beda jadwal kerja baru dengan yang lama? Simak selengkapnya di sini.
Perubahan jadwal kerja PNS selama bulan Ramadan
Pemerintah melalui Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengatur jam kerja bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah (jadwal kerja PNS bulan Ramadan 2022).
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR