Namun, bagi umat Islam, ibadah puasa tetap harus utuh.
Maka selanjutnya, Moms bisa meng-qadla ibadah puasa Ramadhan tersebut di lain hari.
Tentunya, meng-qadla bisa dilakukan setelah bulan Ramadhan dan di luar waktu menyusui.
Jika Moms merasa sudah kembali bugar, Moms bisa bersiap untuk membayar hutang ibadah puasa yang sebelumnya dilewatkan.
Tak hanya meng-qadla saja, Moms juga perlu membayar fidyah atau denda puasa apabila dirasa hanya membahayakan kondisi si Kecil saja.
Moms bisa melakukannya dengan memberikan makanan pokok pada fakir miskin.
Pembayaran fidyah dilakukan selama waktu berpuasa yang ditinggalkan, sehingga apabila Moms meninggalkan puasa 5 hari, maka selama 5 hari Moms perlu membayar fidyah.
Itulah tadi hukum berpuasa bagi Moms yang sedang menyusui.
Berpuasa bisa dilakukan sepanjang tidak membahayakan diri sendiri dan si Kecil yang membutuhkan ASI eksklusif.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan busui, baik dari persiapan hingga saatnya puasa.
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR