Nakita.id - Biasanya menangani kasus hukum, kali ini pengacara kondang Hotman Paris justru harus berurusan dengan hukum.
Belum lama ini, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/2022) lalu.
Dalam laporan yang menyeret nama Hotman Paris, tersebut dilaporkan bahwa media sosial milik pengacara kondang tersebut mengandung konten asusila.
Ternyata, laporan terhadap Hotman Paris tersebut bukan isapan jempol belaka.
Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan kabar laporan tersebut.
"Iya, laporannya diterima," ujar Endra Zulpan mengutip dari Kompas.
Laporan tersebut ternyata dilayangkan oleh beberapa pihak yang mana salah satu yang terlibat di dalamnya adalah pengacara Razman Arif Nasution.
Pelapor menyampaiakan laporan adanya konten asusila pada media sosial milik Hotman Paris yaitu Instagram @hotmanparisofficial.
Akun Instagram tersebut dinilai meresahkan sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR