Nakita.id – Daftar pelaku kasus investasi bodong di Tanah Air kembali bertambah.
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini giliran guru Indra Kenz yang ditangkap polisi.
Ia adalah Fakarich.
Pada Senin (4/4/2022) lalu, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menariknya, saat muridnya Indra Kenz tertangkap, Fakarich sempat melontarkan klarifikasi.
Ia membantah terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Tak hanya itu, pria bernama asli Fakar Suhartami Pratama ini juga bahkan menyebut para affiliator begitu jahat.
Namun, ucapannya tersebut ternyata hanya dusta belaka.
Pasalnya, dengan ditemukannya bukti, kini ia justru mengikuti jejak muridnya ditahan dan terancam puluhan tahun penjara.
Melansir dari Kompas, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Fakarich langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada Senin (4/4/2022) malam.
“Tanggal 5 April 2022 Pukul 02.05 WIB Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Penahanan dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Karena dikhawatirkan akan kabur atau menghilangkan barang bukti, Fakarich pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa Fakarich juga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Padahal, dalam kanal YouTube Monica Christy, ia mengaku hanya mencari uang dari mengajar trading dan menulis buku.
"Gue mentor, gue cari makan dari ngajar! Kenapa lebih banyak binary? Karena member yang minta diajari binary,” ujar Fakarich dikutip dari YouTube Monica Christy pada Kamis, 17 Maret 2022.
“Gue juga nulis buku, di mana buku yang gue tulis itu bisa dipakai di semua, mau forex bahkan binary," imbuhnya.
Ia bahkan juga mengaku kesal dengan para affiliator jahat dan berusaha untuk melindungi para member-nya dari jeratan afiliator.
"Gue cari uang dari dagang sampai keselnya gue sama afiliator sampai gue bikin Airsignal buat lindungi member. Kenapa buat Airsignal? Karena banyak member Parlay yang curhat ke gue mereka dijebak trabar sampe kompen 20 kali," katanya, menambahkan.
Akibat perbuatannya tersebut, Fakarich pun dijerat dengan pasal berlapis.
Fakarich disangka dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 378 KUHP.
Adapun ganjaran dari perbuatannya adalah pidana paling lama 20 tahun.
Selain itu, Fakarich juga harus membayar denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (5/4/2022).
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR