Tapi, cukup sebagai saksi saja.
"Mereka itu kan bekerja ya, di-endorse, jadi mereka tidak tau bahwa itu hasil kejahatan," pungkas Juda Sihotang.
Melaporkan DNA Pro, Juda Sihotang pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, pemilik DNA Pro ini akan menjalani hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.
Waduh, semakin banyak investasi bodong yang terungkap ya, Moms.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR