Nakita.id - Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan fenomena investasi bodong.
Sejumlah nama yang sempat digadang menjadi Crazy Rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan pun ikut terjerat.
Malahan mereka adalah pelaku penipuan itu sendiri.
Sungguh kejam!
Sempat memiliki jabatan sebagai Crazy Rich, tentu Indra Kenz dan Doni Salmanan kenal sejumlah artis.
Salah satunya adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pasangan yang kerap disapa Leslar itu adalah teman Doni Salmanan. Tapi apes, belum lama berteman dan sempat menerima uang, keduanya jadi saksi.
Rizky Billar dan Lesti Kejora pun sempat ditakuti soal hukuman penjara karena pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan. Untungnya, hal tersebut sudsh berakhir dan keduanya tak jadi dipenjara.
Tapi, kabar buruknya, Rizky Billar dan Lesti Kejora lagi-lagi dicari polisi gara-gara investasi bodong bernama DNA Pro yang baru-baru ini sedang jadi perhatian pihak berwajib.
Bak mendukung adanya fenomena investasi bodong, Rizky Billar dan Lesto Kejora kemungkinan besar akan dipanggil polisi lagi.
Namun, tak hanya mereka, ada Billy Syahputra dan juga desainer kondang Ivan Gunawan juga lo, Moms.
Simak penjelasannya berikut ini.
Menindaklanjuti kasus investasi bodong DNA Pro yang menyeret Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga Billy Syahputra, Juda Sihotang salah satu pihak LQ Indonesia Law Firm menyerahkan beberapa bukti.
Yang pertama bukti kuat adanya keterkaitan Rizky Billar dan Lesti Kejora dengan pemiliki DNA Pro.
"Co-founder ini foto bareng dengan Rizky Billar ya dengan uang setumpuk yang banyak dengan penyelenggara dari DNA itu yang saya lihat.
Rizky Billar sama si Lesti ya, ada fotonya, videonya, semua. Jadi, mereka itu tidak berbicara, hanya ada foto, beserta uang satu koper dengan co-founder yang saya laporkan ini juga," ungkap Juda mengutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Minggu (3/4/2022).
Untuk keterlibatan Billy Syahputra dan Ivan Gunawan, Juda Sihotang mengakuinya hanya sebatas endorse.
Sebagai salah satu artis Tanah Air, Billy Syahputra dan Ivan Gunawan memang membuka jasa endorse.
Biasanya endorse ini diunggah di akun Instagram masing-masing untuk menarik pembeli.
Nah, Juda Sihotang juga memiliki bukti bahwa adik Olga Syahputra dan pria yang kerap disapa Igun ikut memberikan endorse.
"Dia (Ivan Gunawan) mungkin hanya di-endorse. Kalau Billy Syahputra itu saya hanya melihat sekilas, jadi saya enggak tau informasinya," ucap Juda.
Karena mendapatkan endorse, Billy Syahputra dan Ivan Gunawan tidak akan terancam hukuman penjara.
Tapi, cukup sebagai saksi saja.
"Mereka itu kan bekerja ya, di-endorse, jadi mereka tidak tau bahwa itu hasil kejahatan," pungkas Juda Sihotang.
Melaporkan DNA Pro, Juda Sihotang pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, pemilik DNA Pro ini akan menjalani hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.
Waduh, semakin banyak investasi bodong yang terungkap ya, Moms.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR