"Kemarin ada beberapa pesan Mas Doni pengin menjalani bulan suci Ramadan ini dengan kekhusyukan," terang Ikbar Firdaus.
"Di samping persoalan yang sedang dihadapinya mungkin dia akan lebih mendekatkan diri, itu hikmahnya," tambahnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan merupakan tersangka karena sudah melakukan penipuan berkedok investasi bernama Quotex.
Korban terjerat karena tergiur untung banyak dan bisa mendapatkan uang dalam jumlah banyak dalam waktu singkat tanpa kerja berat.
Tapi sayangnya, hal tersebut cuma tipuan dan Doni Salmanan terjerat dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR