Syarat untuk mendapatkan vaksin booster yaitu sudah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2.
Jarak vaksin 2 dan vaksin booster setidaknya 3 bulan.
Vaksinasi booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yaitu di Puskesmas, Rumah Sakit (RS) pemerintah maupun RS pemerintah daerah (RSUD).
Publik lantas bertanya-tanya, bagaimana cara melindungi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun?
Melansir Tribunnews, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, yaitu dr Reisa Broto Asmoro mengatakan untuk anak usia di bawah 18 tahun diprioritaskan untuk vaksin primer.
Bahkan, hingga saat ini vaksin Covid-19 untuk dosis satu dan dua belum mencapai 100 persen di masyarakat Indonesia.
Sehingga, kini orangtua wajib memastikan apakah anak-anak sudah mendapatkan vaksin primer atau belum.
Baca Juga: Puskesmas Tempat Vaksin Booster di Jakarta Selatan, Berikut Jadwal dan Cara Daftarnya
Kini peraturan penerima vaksin booster minimal umur 18 tahun. Sehingga anak-anak di bawah usia 18 tahun perlu dipastikan mendapatkan vaksin primer lengkap serta menerapkan protokol kesehatan yang lengkap.
"Kalau booster belum. Yang penting primer dulu dan prokes yang tepat. Jadi mereka sudah tahu cara pakai masker yang baik dan benar, lepas gimana," jelas Reisa.
"Selain itu jaga jarak dengan orang lain," imbuhnya.
Penting mengajari anak mengenai cara mencuci tangan yang baik.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR