Pemerintah mengatakan, melalui surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sasaran vaksin booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Artinya, vaksin Covid-19 booster diperuntukkan bagi umur 18 tahun ke atas.
Sedangkan, anak-anak diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19 primer dua dosis dulu.
Selain itu, adapun syarat lain mendapatkan vaksin booster, yaitu dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sehingga kesimpulannya, anak-anak tidak diharuskan untuk vaksin booster saat mudik karena belum ada KTP.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, masyarakat yang belum vaksin booster tetap bisa mudik.
Namun, dengan sejumlah syarat, yakni melampirkan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Cari Tahu Penerima Vaksin Booster Minimal Umur Berapa di Indonesia? Ini Penjelasannya
"Pemudik yang belum booster, namun sudah menerima vaksin satu atau dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen," ucap Budi dikutip dari kanal YouTube official Kemenkes RI.
"Tapi, kalau baru sekali vaksinasi, harus memperlihatkan bukti tes PCR. Namun, nanti di perjalanan akan disediakan pula fasilitas vaksinasi," lanjutnya.
Sehingga, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan, syarat mudik Lebaran bagi anak-anak tak harus vaksin booster.
Namun, cukup dengan memperlihatkan hasil tes antigen negatif apabila sudah vaksin kedua.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR