Nakita.id – Menggadaikan barang merupakan cara yang mudah untuk mendapatkan uang dalam waktu yang singkat. Lantas bagaimana cara menggadai di pegadaian?
Jika Moms saat ini sedang membutuhkan dana cepat, pegadaian bisa menjadi solusi yang tepat.
Pegadaian bisa menjadi pilihan untuk menggadaikan barang-barang berharga.
Mulai dari emas batangan, perhiasan, kendaraan, barang elektronik seperti handphone dan laptop.
Pegadaian memfasilitasi untuk memberikan pinjaman dari badang yang digadai dalam bentuk uang tunai maupun transfer ke rekening bank.
Barang yang digadai bisa diambil kembali setelah melakukan pelunasan dalam jangka waktu tertentu.
Moms tidak perlu khawatir, lantaran pegadaian merupakan lembaga yang resmi dan terpercaya.
Namun, bagi orang yang belum pernah datang ke Pegadaian mungkin belum familiar mengenai cara gadai di Pegadaian.
Padahal, syaratnya sederhana dan langkahnya terbilang mudah.
Moms yang belum pernah datang ke Pegadaian, mungkin butuh gambaran mengenai bagaimana cara menggadai di Pegadaian.
Sebelum melakukan proses pengajuan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Barang jaminan berupa emas, perhiasan, kendaraan bermotor, atau barang berharga lainnya.
3. Tanda tangan Surat Bukti Gadai (SBG)
Mom bisa langsung datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas, lalu mengikuti langkah-langkahnya berikut ini seperti yang dilansir dari laman Sahabat Pegadaian.
Isi formulir pengajuan yang diberikan petugas Pegadaian. Formulir ini berisi nama lengkap, nomor KTP, nomor HP, alamat domisili hingga barang yang akan digadai.
Serahkan formulir dan barang yang akan digadaian ke petugas.
Langkah berikutnya mengenai bagaimana cara menggadai di Pegadaian yakni petugas akan melakukan penaksiran untuk menentukan jumlah yang pinjaman yang diterima.
Petugas akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) yang harus ditanda tangani.
Setelah pengajuan selesai diproses, uang akan diberikan nasabah berupa uang tunai atau dapat ditransfer ke rekening.
Penting untuk diingat bahwa Surat Bukti Gadai yang telah diberikan harus disimpan dan tidak boleh hilang.
Pasalnya surat ini digunakan sebagai bukti gadai dan untuk keperluan mengambil barang usai pinjaman dilunasi.
Terdapat berbagai jenis layanan gadai barang di Pegadaian yang dapat disesuaikan dengan barang jaminan yang kita miliki.
Serta dapat diperpanjang masa pinjaman hingga berkali-kali.
Pinajaman yang digadai berlaku selama 4 bulan dan dapat dicicil atau dilunasi kapan saja.
Namun jika sudah jatuh tempo namun Moms tidak bisa menebusnya, maka barang akan dilelang.
Baca Juga: Ikuti Saran Tetangga, Perempuan Ini Kaget Tagihan Listriknya Turun 50% Meski di Rumah Punya Kulkas
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR