1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Barang jaminan berupa emas, perhiasan, kendaraan bermotor, atau barang berharga lainnya.
3. Tanda tangan Surat Bukti Gadai (SBG)
Mom bisa langsung datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan yang telah disebutkan di atas, lalu mengikuti langkah-langkahnya berikut ini seperti yang dilansir dari laman Sahabat Pegadaian.
Isi formulir pengajuan yang diberikan petugas Pegadaian. Formulir ini berisi nama lengkap, nomor KTP, nomor HP, alamat domisili hingga barang yang akan digadai.
Serahkan formulir dan barang yang akan digadaian ke petugas.
Langkah berikutnya mengenai bagaimana cara menggadai di Pegadaian yakni petugas akan melakukan penaksiran untuk menentukan jumlah yang pinjaman yang diterima.
Petugas akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) yang harus ditanda tangani.
Setelah pengajuan selesai diproses, uang akan diberikan nasabah berupa uang tunai atau dapat ditransfer ke rekening.
Penting untuk diingat bahwa Surat Bukti Gadai yang telah diberikan harus disimpan dan tidak boleh hilang.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR