Nakita.id - Astaga Chika Chandrika benar-benar bikin susah hidup Putra Siregar.
Belum lama ini netizen memang sedang hangat-hangatnya membahas si pengusaha handphone, Putra Siregar.
Terkenal sabar dan tak punya musuh, jagat hiburan dihebohkan dengan Putra Siregar dipenjara.
Sahabat Atta Halilintar dan Fuji ini mendadak jadi tahanan polisi.
Bahkan suami Septia Siregar itu langsung menjadi tersangka.
Diberitakan Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama artis Rico Valentino.
Potret Putra Siregar memakai baju oren khas tahanan pun langsung menggegerkan dunia maya.
Saat netizen mencari tahu penyebab sesungguhnya, ada sosok C yang disebut.
Dan dari teman dekat Putra Siregar Moms tahu kalau C yang dimaksud adalah Chika Chandrika.
Kronologinya, Putra Siregar menolong Rico Valentino yang melihat Chika Chandrika digoda oleh sosok laki-laki.
Sayangnya korban pengeroyokan Rico Valentino dan Putra Siregar ini bukan orang sembarangan.
Makanya pemilik usaha handphone PS Store ini langsung jadi tersangka.
Awal perjanjian, Putra Siregar ditahan selama 20 hari untuk mengumpulkan bukti.
Tapi kata polisi tidak menutup kemungkinan kalau suami Septia Siregar masa tahanannua ditambah jadi 40 hari.
Waduh kok bisa ya Moms?
Mengutip Kompas, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino bisa saja mendapatkan perpanjangan masa penahanan sampai 40 hari ke depan.
Bukan apa, polisi bisa saja menahan kalau bukti dari pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar belum lengkap.
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," kata Budhi.
Lebih lanjut, upaya restorative justice juga akan ada dalam kasus Putra Siregar dan Rico Valentino.
Namun, itu jika pihak pelapor dan terlapor menyepakatinya.
Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice yang jadi pedoman kami. Namun, dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," tutur Budhi.
Adapun Putra Siregar ditahan karena diduga melakukan pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (02/03).
Putra Siregar ditahan bersama temannya, Rico Valentino.
Peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban M Nur Alamsyah.
Dari situ kemudian, Rico dan M Nur Alamsyah bertengkar.
Sementara Putra Siregar ikut membantu Rico.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR