Makanya pemilik usaha handphone PS Store ini langsung jadi tersangka.
Awal perjanjian, Putra Siregar ditahan selama 20 hari untuk mengumpulkan bukti.
Tapi kata polisi tidak menutup kemungkinan kalau suami Septia Siregar masa tahanannua ditambah jadi 40 hari.
Waduh kok bisa ya Moms?
Mengutip Kompas, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino bisa saja mendapatkan perpanjangan masa penahanan sampai 40 hari ke depan.
Bukan apa, polisi bisa saja menahan kalau bukti dari pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar belum lengkap.
"Kalau proses penyidikannya belum selesai dan penyidik masih menganggap perlu dilakukan penahanan, maka (penahanan) diperpanjang ke JPU selama 40 hari," kata Budhi.
Lebih lanjut, upaya restorative justice juga akan ada dalam kasus Putra Siregar dan Rico Valentino.
Namun, itu jika pihak pelapor dan terlapor menyepakatinya.
Restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
"Sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice yang jadi pedoman kami. Namun, dalam restorative justice tentu yang harus setuju adalah pihak pelapor dan terlapor," tutur Budhi.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR