Selain itu, akun kripto lain milik Indra Kenz yang diduga berada di luar negeri juga akan disita.
Sayangnya, sampai saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut soal kripto yang ada di luar negeri itu.
"Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat," ujar Chandra.
Akibat perbuatan sang kakak, Nathania Kesuma ikut terkena imbasnya dan disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Wah, semakin rumit saja ya, Moms.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR