Nakita.id – Polisi kembali sita harta Indra Kenz atas nama adiknya.
Aliran uang panas Indra Kenz kembali memakan korban.
Kali ini, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, yang menjadi tahanan.
Seperti halnya Fakarich maupun Vanessa Khong, adik Indra Kenz ikut ditangkap karena terbukti menerima aliran dana dari sang kakak.
Bahkan, yang lebih mengejutkan lagi, Indra Kenz sengaja menggunakan nama adiknya untuk mengamankan uang panasnya.
Tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian pun mencium adanya berbagai sumber aliran dana atas nama Nathania Kesuma.
Mulai dari aset kripto hingga rumah.
Lantas, bagaimana nasib Nathania Kesuma akibat ulah kakaknya?
Berikut ini berita selengkapnya.
Melansir dari Kompas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Nathania Kesuma mendapatkan sejumlah aliran dana dari sang kakak.
Pertama, uang sebesar Rp 9,4 miliar.
Informasi tersebut terungkap ketika Nathania diperiksa penyidik saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.
“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Selain itu, Nathania juga dibelikan aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur).
Dari pemeriksaan awal, Indra membeli rumah tersebut atas nama Nathania.
Tak berhenti sampai di situ, adik Indra Kenz itu juga rupanya pernah membuka akun di exchanger Indodax.
Namun, ternyata akun tersebut dipakai oleh Indra Kenz. Indodax sendiri merupakan platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia.
“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” kata Ramadhan.
Dalam akun Indodax tersebut, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu menyimpan uang sebesar Rp 35 miliar.
Setelah mengetahui hal itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun akan menyita aset akun kripto Indra Kenz dan Nathania Kesuma.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
"Yang Indodax iya akan kita sita," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Selain itu, akun kripto lain milik Indra Kenz yang diduga berada di luar negeri juga akan disita.
Sayangnya, sampai saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut soal kripto yang ada di luar negeri itu.
"Untuk yang di luar negeri (akun kripto Indra Kenz) kita belum dapat," ujar Chandra.
Akibat perbuatan sang kakak, Nathania Kesuma ikut terkena imbasnya dan disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Wah, semakin rumit saja ya, Moms.
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR