- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000,00 tiap kunjungan
b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000,00
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000,00
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned: Rp 950.000,00
c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan
Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)
- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000,00 tiap kunjungan
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000,00
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000,00
Nah, itu tadi layanan persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan, Moms. Semoga membantu, ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR