Biaya Melahirkan di Puskesmas Gratis Jadi Kabar Gembira Bagi Para Bumil Se-Indonesia! Cuma Wajib Bawa 1 Syarat Ini Saja

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Biaya melahirkan di puskesmas gratis (Nakita.id/Mita)

Nakita.id - Selama ini tak banyak yang tahu kalau biaya melahirkan di puskesmas gratis.

Ya, Moms tidak salah baca kok, kita tak perlu mengeluarkan sepeser uang pun untuk melakukan proses persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas).

Tapi, Moms harus tahu ada syarat melahirkan di puskesmas yang harus dipenuhi terlebih dahulu, agar para calon orangtua tidak membayar biayanya.

Penasaran dengan persyaratannya? Simak di sini.

Melahirkan adalah salah satu momen yang paling ditunggu Moms dan Dads.

Bukan apa, proses persalinan adalah langkah awal menuju temu dengan buah hati yang selama 9 bulan berada di dalam kandungan.

Karena sudah tidak sabar bertemu sang buah hati, Moms pasti sudah mempersiapkan semua kebutuhan persalinan. Salah satunya memilih tempat bersalin.

Sekarang ini banyak tempat bersalin yang bisa Moms pilih, mulai dari rumah sakit sampai puskesmas.

Karena tidak semua puskesmas melayani persalinan, maka jarang Moms yang melakukannya di sana.

Baca Juga: Rekomendasi Puskesmas untuk Melahirkan Gratis! Cek Syarat dan Tempatnya di Sini

Padahal dengan melakukan proses persalinan di puskesmas Moms bisa lebih hemat biaya, cocok untuk kalangan menengah ke bawah.

Jangan berpikir bahwa nantinya akan berisiko, justru melahirkan di puskesmas tak cuma irit biaya, tapi bisa memberikan rasa aman dan nyaman. Persalinan di sana juga akan ditangani oleh ahlinya, jadi Moms tak perlu takut.