Nakita.id – Moms yang memiliki anak perempuan pasti ingin tahu besaran biaya tindik bayi di puskesmas.
Menindik telinga bayi merupakan hal yang lazim dilakukan terutama pada bayi yang baru lahir.
Bahkan ini sudah menjadi hal yang diwajibkan di Indonesia salah satunya untuk membedakan antara bayi laki-laki dan perempuan.
Meskipun masih terdapat perdebatan perihal usia bayi boleh ditindik, namun selama dilakukan dengan prosedur yang benar ini bisa meminimalkan risiko.
Selain itu, proses ini tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang melainkan seorang profesional di bidangnya.
Moms bisa menindik telinga bayi di rumah sakit, praktik dokter, bidan, maupun di puskesmas.
Jika Moms mempertimbangkan biaya yang lebih terjangkau maka puskesmas adalah pilihan yang tepat.
Tidak perlu khawatir pasalnya puskesmas juga sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai seperti yang lainnya.
Namun sebelum memutuskan pergi ke sana, tentu ada baiknya Moms mengetahui besaran biaya tindik di puskesmas.
Besaran biaya tindik bayi di puskesmas umumnya lebih terjangkau dan kualitasnya sudah terjamin.
Dihimpun dari berbagai sumber mengenai biaya tindik dari beberapa puskesmas di berbagai wilayah diperoleh informasi sebagai berikut.
Biaya pelayanan tindakan di puskesmas biasanya ditentukan oleh peraturan di daerah masing-masing.
Misalnya mengutip dari laman Puskesmas Pringkuku, Pacitan Jawa Timur.
Biaya tindik dikenakan biaya Rp 5000 per satu telinga. Tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2010.
Biaya tindik telinga di seluruh puskemas di Kab. Bantul, Yogyakarta mempunyai aturannya sendiri.
Besaran biaya tindik dikenakan tarif Rp 6.400.
Adapun tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas ini berdasarkan Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Lain halnya dengan biaya tindik di seluruh puskesmas di Surakarta.
Mengutip laman Puskemas Pajang, Surakarta biaya tindik bayi di puskesmas bahkan bisa bebas biaya jika membawa persyaratan tertentu.
Hal ini mengacu pada Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni merupakan peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta.
Sementara tarif berbayar akan dikenakan bagi pasien umum non JKS KIS dan penduduk luar kota.
Persyaratan yang harus dibawa yakni kartu JKN KIS/BPJS, membawa buku periksa bagi pasien lama dan membawa buku KIA bagi yang sudah memiliki.
Waktu penangan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
Petugas akan menyiapkan alat bedong bayi untuk memudahkan tindakan.
Membersihkan area yang akan ditindik. Petugas akan melakukan penindikan di area yang sudah ditentukan dan memasang giwang pada telinga yang sudah di siapkan.
Di akhir proses tindakan, tidak lupa petugas menjelaskan terkai perawatan luka pasca tindik.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR