Biaya pelayanan tindakan di puskesmas biasanya ditentukan oleh peraturan di daerah masing-masing.
Misalnya mengutip dari laman Puskesmas Pringkuku, Pacitan Jawa Timur.
Biaya tindik dikenakan biaya Rp 5000 per satu telinga. Tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2010.
Biaya tindik telinga di seluruh puskemas di Kab. Bantul, Yogyakarta mempunyai aturannya sendiri.
Besaran biaya tindik dikenakan tarif Rp 6.400.
Adapun tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas ini berdasarkan Perda Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Lain halnya dengan biaya tindik di seluruh puskesmas di Surakarta.
Mengutip laman Puskemas Pajang, Surakarta biaya tindik bayi di puskesmas bahkan bisa bebas biaya jika membawa persyaratan tertentu.
Hal ini mengacu pada Perwali No. 27 Tahun 2019 tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Surakarta.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni merupakan peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta.
Sementara tarif berbayar akan dikenakan bagi pasien umum non JKS KIS dan penduduk luar kota.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR