Nakita.id – Jadi syarat untuk mudik lebaran, semua orang pasti ingin tahu bagaimana cara cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP.
Menjelang lebaran yang tinggal menghitung hari lagi, berbagai wilayah telah dipadati oleh pemudik.
Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah sudah melonggarkan aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.
Namun ada beberapa syarat yang harus ditunjukkan saat melakukan perjalanan mudik.
Moms harus menunjukkan kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat vaksin ini menjadi bukti bahwa seseorang telah mendapat suntikan vaksin baik dosis pertama, kedua maupun booster.
Dilansir dari Tribunnews, pemudik yang sudah mengantongi vaksin booster, tidak perlu melakukan tes Covid-19 baik tes PCR maupun antigen.
Sementara itu, anak-anak yang berusia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin tidak diwajibkan untuk tes antigen.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.
Baca Juga: Mudah dan Anti Ribet, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Nomor HP di Laman PeduliLindungi
Namun sebagian orang masih belum tahu cara cek sertifikat vaksin tanpa nomor HP.
Sebab ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang bisa lupa terhadap nomor mana yang didaftarkan vaksin atau nomor sudah tidak aktif.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR