Nakita.id - Sebelum mendapatkan vaksin dosis ketiga, simak dulu aturan dosis vaksin booster agar Moms tak salah kaprah.
Pemerintah memperbarui aturan dosis vaksin booster untuk masyarakat Indonesia.
Aturan dosis vaksin booster terbaru ini dimuat dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Dalam aturan baru tersebut, dikatakan bahwa interval atau jarak pemberian vaksin booster bagi lansia, usia 60 tahun ke atas, disesuaikan.
Para lansia bisa mendapatkan vaksin booster tiga bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut seperti dilansir Kompas.
Pemerintah memang masih gencar dalam melakukan pendistribusian vaksin booster.
Ini karena perlindungan terhadap Covid-19 masih perlu ditingkatkan melalui pemberian vaksin dosis lanjutan.
Sasaran vaksinasi sendiri adalah tenaga kesehatan, lansia, petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk anak-anak dan remaja.
Baca Juga: Jangan Pusing, Begini Solusi Apabila Sertifikat Vaksin Booster Belum Keluar
Sementara itu, masih melansir dari sumber yang sama, berikut adalah mekanisme pemberian vaksin booster.
Vaksin booster sendiri diberikan melalui dua mekanisme, yakni mekanisme hemolog dan heterolog.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR