Ia juga bertugas di Puskesmas Jatiyoso Karanganyar, sebagai bidan koordinator.
Nanik menjelaskan ruang periksa bidan diatur sedemikian rupa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017.
"Salah satunya meliputi ruangan periksa minimal ukuran 3x4 meter," jelas Nanik.
Di ruang periksa bidan harus ada wastafel untuk mencuci tangan dan juga alat-alat pelayanan yang harus disediakan.
"Harus sesuai dengan PMK nomor 28 tahun 2017," lanjutnya.
Nanik menyebutkan kalau bidan yang membuka PMK harus mengikuti aturan ruang periksa bidan yang tertera.
Jadi, pastikan Moms memilih bidan yang memiliki ruang periksa sesuai standar, ya.
Lebih lanjut, Nanik memberikan saran cara memilih bidan yang kompeten.
Pertama yang disampaikan adalah bidan kompeten harus memiliki persyaratan kelulusan.
"Satu persyaratan kelulusan, memiliki ijazah minimal D3," ungkap Nanik.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR