Nakita.id - Mari mengenal ruang periksa bidan sebelum Moms memutuskan untuk menjalani pemeriksaan di bidan.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang sudah diakui negara selain dokter dan perawat.
Profesi bidan ini sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Pengertian bidan sendiri adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah terregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Inilah sebabnya, tidak ada selain perempuan yang dapat bersekolah di bidang ini, apalagi menjalani profesi bidan.
Definisi tersebut mungkin menjawab pertanyaan Moms tentang kenapa tidak ada bidan laki-laki.
Jika Moms berniat periksa di bidan, sebaiknya kalian mengetahui dulu fasilitasnya.
Salah satunya adalah tentang ruang periksa bidan yang akan digunakan sebagai tempat pelayanan.
Yuk simak!
Bicara soal ruang periksa bidan, Nakita telah menghubungi salah satu bidan yang membuka Praktik Mandiri Bidan (PMB) di Karanganyar, Nanik Sri Mulyani STr.Keb.
Nanik sendiri telah membuka Praktik Mandiri Bidan sejak tahun 1995 loh, Moms.
Ia juga bertugas di Puskesmas Jatiyoso Karanganyar, sebagai bidan koordinator.
Nanik menjelaskan ruang periksa bidan diatur sedemikian rupa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017.
"Salah satunya meliputi ruangan periksa minimal ukuran 3x4 meter," jelas Nanik.
Di ruang periksa bidan harus ada wastafel untuk mencuci tangan dan juga alat-alat pelayanan yang harus disediakan.
"Harus sesuai dengan PMK nomor 28 tahun 2017," lanjutnya.
Nanik menyebutkan kalau bidan yang membuka PMK harus mengikuti aturan ruang periksa bidan yang tertera.
Jadi, pastikan Moms memilih bidan yang memiliki ruang periksa sesuai standar, ya.
Lebih lanjut, Nanik memberikan saran cara memilih bidan yang kompeten.
Pertama yang disampaikan adalah bidan kompeten harus memiliki persyaratan kelulusan.
"Satu persyaratan kelulusan, memiliki ijazah minimal D3," ungkap Nanik.
Ia menambahi kalau di tahun 2026, untuk menjadi bidan harus lulus dari profesi bidan.
"Yang kedua memiliki STR (Surat Tanda Registrasi)," tambahnya.
Poin ketiga untuk memilih bidan baik dan kompeten adalah memiliki sertifikat APN (Asuhan Persalinan Normal) dan CTU (Contraception Technology Update).
Ini tidak lepas dari peran bidan yang akan melayani ibu hamil dan pasca persalinan.
"Minimal itu yang dipunyai oleh tenaga bidan yang kompeten, jadi bidan kalau belum kompeten belum memiliki syarat-syarat tersebut," tukasnya.
Nah itu tadi adalah pertimbangan memilih bidan kompeten mulai dari surat izin, sertifikat dan ruang periksa bidan Moms.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR