- 5% dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter)
“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” jelas Iqbal.
Nah, itu tadi penjelasan terkait besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, Moms.
Pastikan Moms tidak melewatkan pembayaran iuran setiap bulannya, ya. Semoga bermanfaat!
Untuk melihat kembali berapa besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan, cek halaman 2. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR