Asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta tidak melakukan rawat inap.
Namun, apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menggunakan pelayanan rawat inap, maka besaran denda akan dikenakan dengan perhitungan tertentu.
Yakni, peserta harus membayar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan terkait soal perhitungan besaran denda telat bayar BPJS Kesehatan itu sendiri.
Iqbal mencontohkan, ada peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan.
Kemudian, peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya.
Maka besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR