“Jadi, ketika pasien datang ke bidan, kita akan periksa terlebih dahulu. Apakah kasus ini normal atau termasuk tidak normal?” kata Bidan Nisa menyampaikan.
Apabila normal, maka bisa melanjutkan proses melahirkan di bidan.
Akan tetapi, jika tidak normal dan ternyata memiliki masalah patologis, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Masalah patologis yang dimaksud antara lain tensi tinggi, tubuh bengkak, atau denyut jantung tidak teratur.
Juga, yang memiliki riwayat sesar, tanda-tanda preeklampsia, usia kehamilan kurang 37 minggu atau ketuban pecah sejak dini, persalinan lebih dari 41 minggu, hingga riwayat obstetri lainnya.
Lalu, berapa kisaran biaya melahirkan di bidan?
Menurut Bidan Nisa, kisaran biaya melahirkan di bidan sendiri terbagi menjadi tiga kelompok.
“Apabila pasien mempunyai BPJS, biayanya gratis,” ucapnya.
“Lalu, kalau misalnya dia enggak punya BPJS dan pasien benar-benar tidak mampu, kalau di Kabupaten Temanggung bisa menggunakan Jampersal atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” katanya melanjutkan.
Berdasarkan laman Kementerian Kesehatan, Jampersal (Jaminan Persalinan) adalah jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh pemerintah.
“Terus kalau untuk biaya umumnya sendiri tergantung dari kasus persalinannya,” ucap Bidan Nisa.
“Kalau misalnya kasus persalinannya persalinan normal, itu paling enggak Rp 1 juta,” lanjutnya.
Nah, itu tadi bagaimana cara melahirkan di bidan, Moms. Semoga bermanfaat ya, Moms!
Untuk melihat kembali bagaimana caranya, cek halaman 2. (*)
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR