Nakita.id -Bidan termasuk salah satu tenaga kesehatan yang keberadaanya sangat penting.
Bidan berfungsi untuk melayani kesehatan masyarakat.
Bidan memang memberikan pendampingan terhadap kehidupan perempuan.
Terutama dalam masa pra kehamilan, kehamilan, persalinan dan nifas.
Sudah banyak keluarga Indonesia yang mempercayakan bidan saat masa kehamilan hingga proses melahirkan.
Bidan juga ditugaskan dalam menangani masalah kesehatan ibu dan anak
Seseorang bisa dikatakan bidan jika telah menyelesaikan program studi kebidanan dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan praktik di negaranya.
Dalam melaksanakan tugasnya, terdapat fungsi dan peran bisan yang harus dilakukan.
Peran dan fungsi bidan yang harus dijalani adalah dalam pelimpahan wewenang
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PD IBI DKI Jakarta) Hj. Sri Indiah, SST., MM sempat menjelaskan kepada tim Nakita pada Minggu, (22/5/2022) jika peran dan fungsi bidan dalam pelimpahan wewenang tindakan medis dibagi menjadi dua.
Yang pertama, pelimpahan wewenang secara mandat.
Bidan dalam melakukan pengasuhan kebidanan akan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti misalnya tenaga medis atau dokter.
Wewenang secara mandat ini dapat terjadi jika dokter mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh bidan atas namanya.
Bidan bisa melakukan beberapa tindakan jika diberikan arahan tertulis dari dokter.
Nantinya bidan berhak melakukan tindakan tetapi tetap dipantau oleh dokter.
Apabila terjadi sesuatu, tanggung jawab penuh dipegang oleh dokter bukan bidan.
"Pelimpahan wewenang secara mandat, artinya dokter memberikan wewenang kepada bidan yang harus tertulis. Kemudian setelah dilaksanakan tindakan dokter harus melakukan monitor dan evaluasi. Kalau terjadi sesuatu tanggung jawabnya kepada pemberi pelimpahan yang artinya kepada dokter," ucap Sri Indiah.
Selanjutnya, fungsi dan peran bidan dalam pelimpahan wewenang delegasi.
Pelimpahan delegasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organisai pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Nantinya pejabat pemerintahan memberikan pelimpahan kewenangan pada bidan.
Pejabat pemerintah yang bisa melakukan pelimpahan kewenangan adalah pemerintah pusat maupun daerah.
"Pelimpahan delegasi yaitu dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ujarnya.
Sri Indiah memberikan contoh akan pelimpahan wewenang yang dilakukan pemerintah pusat terhadap bidan seperti saat melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Dimana bidan dilibatkan untuk menyukseskan program yang telah dibuat oleh pemerintah.
Tentu saja, untuk melibatkan bidan ke dalam program yang telah dicanangkan baik oleh pemerintahan pusat atau daerah setiap bidan perlu dibekali pelatihan yang mumpuni.
"Misalnya bidan-bidan sebagai vaksinator untuk vaksin Covid-19 dan bidan dilibatkan.
Tentunya ini dibekali dengan pelatihan terlebih dahulu sebelumnya, lainnya untuk membantu pemerintah dalam acara hari keluarga nasional dan bidan dilibatkan," tutur Sri Indiah.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR