Bidan dalam melakukan pengasuhan kebidanan akan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti misalnya tenaga medis atau dokter.
Wewenang secara mandat ini dapat terjadi jika dokter mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh bidan atas namanya.
Bidan bisa melakukan beberapa tindakan jika diberikan arahan tertulis dari dokter.
Nantinya bidan berhak melakukan tindakan tetapi tetap dipantau oleh dokter.
Apabila terjadi sesuatu, tanggung jawab penuh dipegang oleh dokter bukan bidan.
"Pelimpahan wewenang secara mandat, artinya dokter memberikan wewenang kepada bidan yang harus tertulis. Kemudian setelah dilaksanakan tindakan dokter harus melakukan monitor dan evaluasi. Kalau terjadi sesuatu tanggung jawabnya kepada pemberi pelimpahan yang artinya kepada dokter," ucap Sri Indiah.
Selanjutnya, fungsi dan peran bidan dalam pelimpahan wewenang delegasi.
Pelimpahan delegasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintah dari satu organisai pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Nantinya pejabat pemerintahan memberikan pelimpahan kewenangan pada bidan.
Pejabat pemerintah yang bisa melakukan pelimpahan kewenangan adalah pemerintah pusat maupun daerah.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR