Nakita.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berfungsi untuk menyelenggaran program jaminan kesehatan.
Para peserta yang tergabung dalam BPJS dijamin untuk memperoleh pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Saat ini BPJS Kesehatan sangat penting untuk dimiliki.
Pasalnya ada beberapa peraturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan.
Mulai 1 Maret 2022 pemerintah telah memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga jadi syarat dalam berbagai pelayanan publik, seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar hai dan umrah, pengajuan KUR, izin usaha, serta petani dan nelayan penerima program kementerian.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan mandiri memiliki skema tarif baru sejak 1 Januari 2021 lalu.
Perubahan tarif ini dikenakan kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).
Dilansir Kompas, adapun daftar biaya BPJS mandiri adalah sebagai berikut:
Berikut ini daftar biaya BPJS Mandiri:
Peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
Penerima Banturan Iuran (PBI):
Sebelum baled Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mulai berlaku, para peserta mandiri kelas III membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp25.500 setiap bulan.
Kemudian menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500.
Namun dalam aturan terbaru, total iuran BPJS Kesehatan per peserta tetap sebesar Rp42.000.
Mulai 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan pemerintah kemudian berkurang hanya Rp7.000 per orang tiap bulannya.
Maka, peserta kelas III BPJS Kesehatan membayar iuran senilai Rp35.000 per bulan.
Adapun pembayaran iuran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online.
Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Biaya Sepeser pun! Berikut 4 Layanan KB yang Sudah Ditanggung BPJS Kesehatan
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR