Nakita.id - Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakan) merupakan fasilitas terdepan untuk memberikan pelayanan kesehatan.
Hampir semua masyarakat Indonesia mengandalkan puskesmas untuk berobat.
Pasien anak-anak hingga orang dewasa pasti mendatangi puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di tiap-tiap kecamatan biasanya memiliki satu puskesmas.
Tak kalah dari rumah sakit, puskesmas juga didukung oleh tenaga medis yang berkompeten.
Di dalam puskesmas terdapat dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium, tenaga gizi, tenaga kefarmasian dan lainnya.
Namun saking banyaknya orang-orang mengandalkan puskesmas untuk berobat, Moms harus cepat-cepat mengantri untuk bisa mendapatkan nomor pendaftaran.
Tak jarang ada sebagian orang yang harus kehabisan nomor antrian dan batal memeriksakan kondisi kesehatannya
Sekarang jangan khawatir lagi, pasalnya pendaftaran di puskesmas kini sudah bisa online.
Baca Juga: Ingin Periksa Kehamilan di Puskesmas? Baiknya Moms Cek Dulu Biaya Kontrol Kehamilan Puskesmas Ini
Berikut cara daftar online di puskesmas:
Saat pengisian data pastikan semuanya telah terisi dengan baik dan benar
Moms, untuk bisa menggunakan aplikasi ini, pastikan Moms sudah terdaftar di BPJS Kesehatan ya.
Pastikan pula BPJS Kesehatan ini terdaftar di Puskesmas yang Moms pilih.
Namun di aplikasi Pendaftaran Online Infokes tidak semua puskesmas terdaftar.
Tetapi jangan khawatir beberapa puskesmas biasanya melakukan inovasi dengan menambahkan pendaftaran online melalui website.
Moms hanya perlu membuka website yang telah dibuat oleh masing-masing dari pihak puskesmas.
Biasanya disediakan link khusus untuk melakukan pendaftaran melalui website.
Ada juga pasien melakukan pendaftaran melalui via SMS/WA.
Jadi, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu ke pihak puskesmas terdekat apakah sudah menyediakan pendaftaran berbasis online atau tidak.
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR